PANDEGLANG,- Kapolsek Cimanggu Polres Pandeglang Polda Banten jalin silaturahmi dan koordinasi dengan KUA kecamatan setempat, pada Kamis (11/08/2022).
Dalam kesempatan itu Kapolsek Cimanggu IPTU Dirman menyampaikan pesan apabila ada warga kecamatan Cimanggu yang akan menikah dengan warga negara asing (WNA) terlebih dahulu agar memenuhi syarat Nikah.
“Berdasarkan pasal 57 UU No 01 Tahun 1974 tentang perkawinan (UUP) yang di maksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia,” kata Kapolsek.
Kapolsek juga mengatakan bahwa pentingnya antisipasi kemungkinan adanya Permasalahan dari Pernikahan dengan Warga Negara Asing.
“Ada beberapa dan berbagai Syarat yang harus dilengkapi, seperti Pasport, Visa Kunjung dan Surat Numpang dari Kedubes yang bersangkutan atau Asal Warga Negara,” jelas Dirman.
Lebih lanjut Kapolsek membeberkan, selain itu banyak Sengketa Pernikahan yang berdampak dari kurang ketelitiannya petugas KUA di lapangan, Hal penting terkait Administrasi Status Janda atau Duda yang dikhawatirkan adanya manipulasi status hingga berdampak terhadap Kriminalitas.
“Hal ini juga untuk membangun dalam rangka menjalin informasi yang berkaitan dengan kamtibmas di wilah hukum Polsek Cimanggu,” tutup ucap Kapolsek. (Red)