Langgar Perda, Satpol PP Pandeglang Diminta Tertibkan PKL di Bahu Jalan dan Trotoar

PANDEGLANG, BANTEN,- Banyaknya bahu jalan yang digunakan bukan peruntukannya oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL) disepanjang protokol khususnya di Pasar Pandeglang.

Hal itu disampaikan aktivis Badan Pemantau Pembangunan Provinsi Banten (BP3B), Apandi Jarkasih kepada media, Jumat (17/03/2023).

Menurut Apandi, dari pantauan pihaknya di lapangan banyak trotoar atau bahu jalan di wilayah Kabupaten Pandeglang yang digunakan bukan peruntukannya oleh para PKL, seperti di depan GOR Pancasila, Disdukcapil, samping Kodim 0601 Pandeglang hingga pasar Pandeglang.

“Itu kan termasuk mengganggu ketertiban umum, Satpol-PP harus tegas melakukan penertiban PKL diberbagai jalan atau trotoar yang bukan peruntukannya digunakan aktivitas para PKL,” tandas Apandi.

Dikatakan Apandi, bahwa keberadaan PKL disepanjang yang disebutkan tadi itu ditengarai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3) yang harus ditegakkan.

“Kami minta Satpol PP Pandeglang jangan tutup mata soal banyaknya pelanggar K3 tersebut,” katanya.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang, Bunbun Buntara mengatakan akan menugaskan anak buahnya turun ke lokasi guna melakukan upaya penertiban tersebut.

“Ya secepatnya kami akan menugaskan Bidang Tibum untuk turun melakukan langkah preventif dalam penertiban trotoar yang digunakan bukan peruntukannya. Tentunya kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya,” kata Kasatpol PP Pandeglang singkat.***

Penulis: Red

Facebook Comments