Banten  

Dirlantas Polda Banten Ingatkan, Awas Penipuan Surat Tilang Lewat Pesan WhatsApp

SERANG, BANTEN,- Ada modus penipuan baru yang beredar di kalangan masyarakat. Modus penipuan itu meminta masyarakat untuk menginstall aplikasi surat tilang, tapi ternyata bisa membobol rekening.

Namun belakangan beredar, surat tilang itu dikirimkan lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp. Perlu diwaspadai, itu merupakan modus penipuan baru dengan berpura-pura sebagai pihak kepolisian dan mengirim file ekstensi APK kepada korban.

“Selamat siang pak/Ibu. Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/Ibu melakukan pelanggaran, Silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya. Jika suratnya sudah dibaca, silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat,” begitu bunyi pesan yang dikirimkan pelaku penipuan.

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten meminta masyarakat untuk waspada terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan penindakan tilang.

Imbauan tersebut diberikan setelah banyaknya masyarakat yang menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp yang menyebutkan jika telah melanggar lalu lintas dan dikenakan sanksi tilang.

Dari pesan akun WhatsApp yang mengambil profil logo Polri tersebut, oknum tersebut memberitahukan jika berasal dari kepolisian dan menyebutkan jika masyarakat telah melanggar dan dikenakan sanksi tilang. Selanjutnya masyarakat diminta untuk mengunduh file aplikasi bertuliskan surat tilang.

“Jangan coba-coba untuk mengunduh file aplikasi tersebut karena bisa saja itu modus penipuan dan kejahatan siber,” kata Dirlantas Polda Banten Kombespol Budi Mulyanto saat ditemui, Jumat (17/3/2023).

Budi menegaskan, jika saat ini kepolisian hanya melakukan penindakan tilang melalui pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE.

Adapun prosesnya Polda Banten telah bekerjasama dengan biro jasa kurir untuk mengantarkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui alamat sesuai data kendaraan yang terekam.

“Jadi tidak ada surat konfirmasi penilangan melalui pesan WhatsApp. Masyarakat diimbau waspada terhadap modus penipuan seperti ini,” tutupnya.***

Penulis: Red

Facebook Comments